Lagi, Pejabat Kemendagri Isi Pj Kepala Daerah di Banten

TANGERANG, BN - Berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang pada 26 Desember 2023 membuat kekosongan jabatan itu diisi oleh seorang Penjabat (Pj). Jabatan tersebut hanya boleh diisi oleh seorang bestatus ASN yang telah memenuhi syarat administratif. Kota Tangerang adalah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis sebelum Pemilukada digelar serentak. Setelah sebelumnya adalah Kabupaten Tangerang diisi Andi Ony, Kabupaten Lebak diisi Iwan Kurniawan, dan Walikota Serang diisi Yedy Rahmat, semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

Pj Walikota Tangerang resmi dilantik oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada Selasa, 26 Desember 2023 di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. Pejabat Kemendagri yang mengisi jabatan Pj Walikota tersebut adalah Dr. Nurdin, seorang Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama pada Dirjen Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri.

Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang sebelumnya dijabat oleh Arief Wismansyah dan Sachrudin, berdasarkan hasil Pemilukada Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang periode 2018-2023.

Arief telah menjabat Walikota selama dua periode, berpasangan dengan Sachrudin.

Setelah Nurdin menjadi Pj Walikota Tangerang, menandakan penjabat kepala daerah di Banten diisi seluruhnya dari Kemendagri alias tidak ada berasal dari daerah setempat. Hal ini berbeda dengan pengisian penjabat sebelumnya, yaitu berasal dari daerah setempat, Kabupaten Tangerang pernah diisi Penjabat Bupati dari lingkup Pemprov Banten, yaitu Komaruddin. Begitu juga Pj Walikota Tangerang sebelumnya dijabat M. Yusuf, yang merupakan pejabat Pemprov Banten.

(mgm)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembelajaran di Sekolah pada Bulan Ramadhan Lahirkan Banyak Inovasi Pendidikan

Koalisi Senyap Golkar-PDI P di Banten

Kapsudin Nor Mantan Komisi Kejaksaan RI Didorong Maju Dewas KPK RI